di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN SERATUS JUTA SATU DESA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 5/2013 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa (Serjusade) yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan bantuan kepada desa-desa di Kabupaten Sarolangun secara berkesinambungan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, partisipasi masyarakat (khususnya masyarakat prasejahtera), dan melembagakan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya desa. Selain itu, program ini bertujuan untuk mengembangkan kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif, menyediakan infrastruktur dasar, mendorong kerjasama antar desa, dan mengembangkan kerjasama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan.
Pemerintah Daerah memberikan bantuan Serjusade kepada desa-desa yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Kelompok sasaran program ini adalah kelompok usaha masyarakat dan kelembagaan masyarakat di pedesaan. BPMPD setiap tahun membuat rancangan usulan desa penerima bantuan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pendanaan program Serjusade bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta dapat pula bersumber dari swadaya masyarakat dan partisipasi dunia usaha. Seluruh desa di kecamatan penerima program wajib berpartisipasi dalam setiap tahap program, terutama dalam pertemuan-pertemuan musyawarah. Kegiatan program diutamakan untuk yang lebih bermanfaat bagi masyarakat pra sejahtera, berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan, dapat dikerjakan oleh masyarakat, didukung oleh sumber daya yang ada, dan memiliki potensi berkembang dan berkelanjutan. Kegiatan yang dibiayai meliputi pembangunan di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, ekonomi mikro kecil dan menengah, serta infrastruktur pedesaan. Penyelenggara program melibatkan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Tim Pelaksana Program, Kelompok Masyarakat, dan Pemerintah Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan, pengelolaan keuangan, dan pertanggungjawaban program diatur dengan Peraturan Bupati.