Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 63 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Panama Tentang Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dinas Konsuler Dan Khusus Ltigtagreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Panama On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Service Consular And Special Passportsltigt

Juga dikenal sebagai: PERPRES 63/2016 · PERPRES No. 63 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 63 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2016Tanggal Penetapan:15 Juli 2016
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Panama Tentang Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dinas Konsuler Dan Khusus Ltigtagreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Panama On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Service Consular And Special Passportsltigt
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juli 2016
Tanggal Penetapan15 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Panama dengan memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik, dinas, konsuler, dan khusus dari kedua negara. Persetujuan ini telah ditandatangani pada tanggal 5 Juni 2015 di Panama City dan disahkan melalui Peraturan Presiden ini. Kebijakan ini didasarkan pada asas timbal balik dan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

(-)

(-)