di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro
Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Sulawesi Tenggara 5/2014 · Pergub Provinsi Sulawesi Tenggara No. 5 Tahun 2014 · Pergub Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2014
Ini adalah Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara yang berfungsi sebagai perubahan terhadap peraturan gubernur yang telah ada.
Tidak. Peraturan ini bukan peraturan baru yang berdiri sendiri, melainkan perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012.
Peraturan ini tidak secara tegas menyatakan pencabutan seluruh Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012. Dokumen menyatakan bahwa "Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012" dilakukan dengan mengubah beberapa ketentuan. Dengan demikian tidak menggantikan seluruhnya, melainkan mengubah ketentuan tertentu.
Ya. Peraturan ini secara eksplisit mengubah ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012, khususnya perubahan pada Pasal 3 (penetapan Harga Eceran Tertinggi menurut jarak angkutan) sebagaimana tercantum pada Pasal I Peraturan ini.
Pasal II menyatakan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan ini juga memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Tanggal pasti diundangkannya tidak tercantum dalam naskah yang diberikan (kosong di bagian tanggal), sehingga efektivitas hukumnya bergantung pada tanggal pengundangan yang dicantumkan pada saat penetapan/pelepasan resmi.
Peraturan ini diterbitkan dengan mempertimbangkan sejumlah ketentuan perundang‑undangan dan peraturan pelaksana nasional, antara lain UU terkait minyak dan gas bumi, Peraturan Presiden No. 104/2007 tentang Penyediaan dan Penetapan Harga LPG 3 Kg, serta Peraturan Menteri ESDM terkait penyediaan/pendistribusian LPG. Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012 sendiri adalah dasar yang diubah.
Peraturan ini bertujuan untuk:
Peraturan menetapkan mekanisme penetapan HET secara kuantitatif dan terperinci:
Pasal II menyatakan bahwa peraturan ini "mulai berlaku pada tanggal diundangkan". Karena naskah yang tersedia belum mencantumkan tanggal pengundangan, maka masa berlaku resmi bergantung pada tanggal pengundangan yang diisi saat penerbitan Berita Daerah.
Peraturan ini merupakan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012, sehingga secara implisit entitas yang sudah beroperasi (agen, pangkalan, transportir, Pertamina sebagai pemasok) harus menyesuaikan praktik penetapan harga dan penjualan sesuai ketentuan Pasal 3 yang diubah. Naskah tidak memuat ketentuan peralihan khusus seperti penundaan penerapan terhadap entitas tertentu atau kompensasi.
Tidak ada batas waktu penyesuaian yang diatur secara eksplisit dalam peraturan ini. Oleh karena itu, penyesuaian dianggap efektif segera setelah peraturan diundangkan, kecuali ada ketentuan pelaksana atau arah lebih lanjut dari pemerintah provinsi yang menetapkan jadwal penyesuaian.
Peraturan ini tidak secara eksplisit memuat ketentuan "grandfathering" (pengecualian/kelonggaran) bagi kegiatan atau perizinan yang diberikan berdasarkan ketentuan sebelumnya. Dengan demikian, semua pihak yang diatur diharapkan mengikuti ketentuan baru sejak berlakunya peraturan, kecuali ada kebijakan administratif tambahan yang mengatur pengecualian.
Karena tidak ada ketentuan transisi khusus, pelaksana daerah (Dinas terkait) biasanya perlu menerbitkan petunjuk teknis atau surat edaran untuk mengatur tata cara penyesuaian dan sosialisasi kepada agen, pangkalan, dan masyarakat pengguna agar perubahan harga diterapkan secara teratur dan diketahui publik.
Tidak mengatur sanksi