Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 1/2026 · Permenhan No. 1 Tahun 2026 · Permenhan Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2026Tanggal Penetapan:5 Januari 2026
EnergiMiliter & PertahananPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
Tanggal Berlaku19 Januari 2026
Tanggal Penetapan05 Januari 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan ini diterbitkan untuk melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Perubahan ini didorong oleh dinamika organisasi, perkembangan tugas, serta kebutuhan untuk menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai tata cara perencanaan kebutuhan (Renbut) BMP yang melibatkan verifikasi berjenjang oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan. Pengadaan BMP dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada penyedia jasa (BUMN atau badan usaha swasta) yang dituangkan dalam nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama. Selain itu, peraturan ini mempertegas alur distribusi BMP melalui sistem surat alokasi, surat perintah penyaluran, dan surat perintah pelaksanaan pengambilan yang berjenjang dari tingkat pusat hingga satuan kerja (Satkai I, II, dan III).

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembekalan silang (cross-servicing) antar unit organisasi TNI dalam kondisi tertentu, serta penanganan BMP dalam keadaan darurat atau kontingensi. Kewajiban pertanggungjawaban penggunaan BMP kini diwajibkan melalui sistem manual dan/atau elektronik (aplikasi e-BMP), serta diintegrasikan dengan sistem pencatatan SIMAK BMN untuk memastikan akurasi data dan pelaporan keuangan yang akuntabel.

1. Batas waktu pertanggungjawaban penggunaan BMP yang dilaporkan melalui aplikasi e-BMP paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diberlakukannya peraturan ini. 2. Dalam hal satuan kerja atau unit pengguna BMP belum dapat melakukan pelaporan melalui aplikasi e-BMP dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat KPA Kemhan dapat melakukan evaluasi dan peninjauan ulang pelaksanaan aplikasi e-BMP pada satuan kerja atau unit tersebut.

(-)