Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2014 tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 1/2014 · Perda Kota Sungai Penuh No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2014Tanggal Penetapan:27 Januari 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku27 Januari 2014
Tanggal Penetapan27 Januari 2014
Tempat PenetapanSungai Penuh

(-)

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2014 mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menata pengelolaan sumbangan dari pihak ketiga. Sumbangan dapat berupa uang, barang bergerak, atau barang tidak bergerak yang diberikan secara ikhlas, sukarela, dan tidak mengikat.

Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga berupa hadiah, donasi, hibah, atau sumbangan serupa. Penerimaan sumbangan dilakukan berdasarkan perjanjian/akta yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan harus bebas dari segala beban atau tuntutan. Sumbangan berupa uang harus dicantumkan dalam APBD. Sumbangan tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada negara dan Pemerintah Daerah seperti pembayaran pajak dan retribusi.

Walikota dapat menunjuk SKPD untuk menerima sumbangan dan Kepala SKPD wajib melaporkan penerimaan kepada Walikota. Sumbangan yang membebani keuangan Daerah harus mendapat persetujuan DPRD. Walikota memberitahukan penerimaan sumbangan kepada DPRD selambat-lambatnya 3 bulan sejak diterimanya. Hasil penerimaan sumbangan menjadi milik/kekayaan Pemerintah Daerah. Sumbangan berupa uang disetorkan ke Kas Daerah, sedangkan sumbangan berupa barang harus dicatat dalam daftar inventaris Pemerintah Daerah. Kewajiban pembayaran pajak atas sumbangan barang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Sumbangan harus dipergunakan untuk kepentingan pemerintah daerah atau kepentingan umum.

(-)

(-)