Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64A ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang mengatur tentang penindakan atas barang yang diduga terkait dengan tindakan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewenangan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan penindakan terhadap barang yang diduga terkait dengan tindakan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara berdasarkan Bukti Permulaan.
- Definisi Kejahatan Lintas Negara meliputi pencucian uang, pendanaan terorisme, narkotika, psikotropika, prekursor, pelanggaran hak kekayaan intelektual, kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, serta kejahatan benda cagar budaya.
- Jenis-jenis penindakan yang dapat dilakukan, seperti penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut, pemeriksaan barang, bangunan, atau tempat lain, penegahan barang dan sarana pengangkut, serta penguncian, penyegelan, dan/atau pelekatan tanda pengaman.
- Pengembangan sistem pengawasan oleh DJBC untuk melakukan penindakan terhadap barang yang diduga terkait dengan tindakan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara, termasuk pertukaran data dengan kementerian/lembaga, organisasi internasional, dan administrasi kepabeanan negara lain.
- Prosedur pengelolaan informasi dan Bukti Permulaan oleh Pejabat Bea dan Cukai, termasuk pengumpulan, penilaian, analisis, pendistribusian, evaluasi, dan pemutakhiran data atau informasi.
- Pelimpahan barang hasil penindakan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perkara kepabeanan hasil penindakan, yang meliputi penelitian, penyidikan, penanganan barang, penerbitan rekomendasi sanksi administrasi, dan kegiatan lainnya.
- Kerja sama antara DJBC dengan berbagai kementerian/lembaga terkait dalam rangka penindakan terhadap barang yang diduga terkait dengan tindakan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara, yang dilaksanakan dalam bentuk koordinasi, pertukaran data atau informasi, dan/atau operasi bersama.