Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 3/2020 · Perda Kota Bontang No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2020Tanggal Penetapan:24 September 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku24 September 2020
Tanggal Penetapan24 September 2020
Tempat PenetapanBontang

(-)

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 ini mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah, serta untuk bersinergi dengan perkembangan Kota Bontang.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan Linmas, yang dilaksanakan oleh Satpol PP. Penyelenggaraan ketertiban umum meliputi deteksi dini, pembinaan, patroli, pengamanan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa. Sasaran ketertiban umum meliputi berbagai aspek seperti tata ruang, jalan, angkutan, RTH, sungai, bangunan, lingkungan, sosial, perizinan, tempat usaha, kesehatan, tempat hiburan, bulan Ramadan, dan pemanfaatan barang milik daerah.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat, termasuk larangan-larangan terkait tata ruang, penggunaan jalan, angkutan, RTH, sungai, bangunan, lingkungan, dan sosial. Di bidang perizinan, setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin. Tempat usaha dan usaha tertentu bertanggung jawab terhadap ketertiban dan kebersihan lingkungan. Di bidang kesehatan, penyelenggaraan pengobatan harus memiliki izin. Penyelenggaraan tempat hiburan dan keramaian juga harus memiliki izin. Selama bulan Ramadan, terdapat ketentuan khusus mengenai waktu operasional tempat usaha tertentu. Pemanfaatan barang milik daerah juga diatur dengan larangan penggunaan tanpa izin.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang Linmas, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melalui Satpol PP, meliputi pencegahan bencana, keamanan masyarakat, dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak terkait. Wali Kota melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan Linmas. Masyarakat juga diharapkan berpartisipasi dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, tindakan daya paksa polisional, denda administratif, dan/atau pencabutan izin. 2. Tindakan daya paksa polisional meliputi penghentian kegiatan, penyitaan, dan/atau pembongkaran. 3. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.