Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi pada Badan Informasi Geospasial

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 3/2020 · Peraturan BIG No. 3 Tahun 2020 · Peraturan BIG Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2020Tanggal Penetapan:16 Juli 2020
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPencegahan Gratifikasi

Informasi

TipePeraturan Badan Informasi Geospasial
TemaPedoman Pengendalian Gratifikasi pada Badan Informasi Geospasial
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku20 Juli 2020
Tanggal Penetapan16 Juli 2020
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG). Latar belakangnya adalah untuk mencegah tindak pidana korupsi melalui gratifikasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pengendalian gratifikasi di BIG.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertugas menerima laporan gratifikasi, melakukan verifikasi, memfasilitasi penerusan laporan ke lembaga yang berwenang, menindaklanjuti penetapan status gratifikasi, melaksanakan sosialisasi, mengevaluasi pelaksanaan pengendalian gratifikasi, dan menjadi narahubung.
  2. Pengendalian gratifikasi dilaksanakan melalui pembinaan (sosialisasi, diseminasi, pelatihan, bimbingan teknis) yang ditujukan kepada pegawai BIG, mitra kerja, dan pemangku kepentingan.
  3. Pegawai BIG wajib melaporkan gratifikasi yang patut diduga berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, baik yang diterima maupun ditolak. Penerima gratifikasi yang tidak melapor dianggap melakukan tindak pidana suap.
  4. Gratifikasi berupa hidangan atau sajian yang mudah rusak wajib disalurkan sebagai bantuan sosial.
  5. Peraturan ini juga mengatur pengecualian terhadap jenis-jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, seperti pemberian dalam keluarga (dengan batasan tertentu), keuntungan dari investasi pribadi, manfaat dari koperasi, hadiah dalam kegiatan kedinasan, dan lain-lain.
  6. Prosedur pelaporan gratifikasi yang diterima dan ditolak diatur secara rinci, termasuk cara pengisian formulir dan penyampaian barang bukti.
  7. UPG bertugas memeriksa kelengkapan laporan, meneruskan laporan ke lembaga yang berwenang untuk penetapan status gratifikasi (menjadi milik pelapor, milik negara, atau dikelola oleh UPG), dan menyampaikan penetapan status kepada pelapor.
  8. UPG wajib menjaga kerahasiaan pelaksanaan pelaporan gratifikasi, kecuali untuk kepentingan peradilan, pelaksanaan peraturan perundang-undangan, atau kepentingan lain dengan persetujuan pelapor.
  9. UPG melaksanakan evaluasi pelaksanaan pengendalian gratifikasi dan menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan.

(-)

(-)