Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 19/2003 · Perda Kota Tasikmalaya No. 19 Tahun 2003 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2003Tanggal Penetapan:30 Oktober 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku31 Oktober 2003
Tanggal Penetapan30 Oktober 2003
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir mengatur mengenai pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan di Kota Tasikmalaya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pembangunan dan pemerintahan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur beberapa hal penting, antara lain:

  1. Objek dan Subjek Pajak: Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk yang berkaitan dengan usaha atau sebagai usaha tersendiri, serta tempat penitipan kendaraan bermotor yang memungut bayaran. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas tempat parkir.
  2. Perizinan: Setiap penyelenggara tempat parkir wajib memiliki izin dari Walikota.
  3. Tarif Pajak: Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 20% dari jumlah penerimaan bruto. Bagi penyelenggara parkir yang tidak memungut bayaran, diwajibkan memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kota.
  4. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak: Pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Walikota menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD berdasarkan SPPD yang diisi oleh Wajib Pajak.
  5. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, serta kedaluwarsa penagihan.

(-)

1. Wajib Pajak yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).