Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 14/2009 · Perda Kabupaten Purworejo No. 14 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2009Tanggal Penetapan:12 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku12 Agustus 2009
Tanggal Penetapan12 Agustus 2009
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 709.357.094.616,00 dan belanja sebesar Rp 691.991.234.560,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 17.365.860.056,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 94.217.297.642,00 dan pengeluaran sebesar Rp 16.513.571.208,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp 77.703.726.434,00. Neraca Daerah mencatat jumlah aset sebesar Rp 995.808.835.152,65, jumlah kewajiban sebesar Rp 2.410.154.810,51, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 993.398.680.342,14. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2008 sebesar Rp 95.689.389.441,67. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut. Bupati kemudian menetapkan Peraturan Bupati untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)