Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 4/2013 · Perda Kabupaten Tuban No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2013Tanggal Penetapan:28 Juni 2013
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku08 Juli 2013
Tanggal Penetapan28 Juni 2013
Tempat PenetapanTuban

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengaturan Usaha Rumah Makan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2001 Seri B Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pengaturan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2001 Seri B Nomor 5); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pengaturan Usaha Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2001 Seri B Nomor 8); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Kesenian (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2001 Seri B Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya, serta memajukan kebudayaan dan nilai-nilai keagamaan. Kebijakan ini juga bertujuan untuk memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, mengangkat citra bangsa, dan mempererat persahabatan antar bangsa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembangunan kepariwisataan yang meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha pariwisata seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, serta jasa informasi dan konsultasi pariwisata. Setiap pengusaha pariwisata wajib memiliki izin yang diterbitkan dalam bentuk Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur secara rinci, termasuk hak wisatawan untuk memperoleh informasi akurat, pelayanan sesuai standar, perlindungan hukum, dan keamanan. Pengusaha pariwisata berkewajiban menjaga norma agama, adat istiadat, budaya setempat, memberikan pelayanan prima, serta mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat. Peraturan ini juga mengatur larangan bagi setiap orang untuk merusak daya tarik wisata dan melakukan tindakan yang merugikan wisatawan.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka perizinan di bidang kepariwisataan yang telah diperoleh sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin.

1. Setiap wisatawan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dikenakan sanksi berupa teguran lisan disertai dengan pemberitahuan mengenai hal yang harus ditaati. 2. Apabila wisatawan telah diberi teguran dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan tetapi tidak mengindahkan, wisatawan yang bersangkutan dapat diusir dari lokasi wisata. 3. Setiap Pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dalam TDUP dan/atau kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dikenai sanksi administrasi. 4. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. teguran tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; dan c. pembekuan sementara kegiatan usaha. 5. Setiap orang atau badan yang dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 39, dikenakan sanksi administrasi. 6. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan; b. penghentian sementara kegiatan usaha paling lama 3 (tiga) bulan; c. penutupan kegiatan usaha.