Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memindahkan dan mengangkat Laksamana Madya Subijakto sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Republik Jugoslavia, berkedudukan di Beograd. Pengangkatan ini dilakukan karena pemindahan Rudolf Alexander Asmaun S.H. ke Jakarta. Laksamana Madya Subijakto sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar di Turki. Masa jabatan ditetapkan selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atau diperpendek berdasarkan pertimbangan pemerintah. Selama menjabat, berlaku peraturan Pegawai Negeri, namun pengangkatan ini tidak memberikan hak untuk menjadi Pegawai Departemen Luar Negeri. Segala sesuatu terkait pengangkatan dan pemindahan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.