Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 63 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Laksamana Madya Subiyakto Sebagai Duta Besar Untuk Yogoslavia

Juga dikenal sebagai: Keppres 63/1964 · Keppres No. 63 Tahun 1964 · Keppres Nomor 63 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Maret 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Laksamana Madya Subiyakto Sebagai Duta Besar Untuk Yogoslavia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Maret 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memindahkan dan mengangkat Laksamana Madya Subijakto sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Republik Jugoslavia, berkedudukan di Beograd. Pengangkatan ini dilakukan karena pemindahan Rudolf Alexander Asmaun S.H. ke Jakarta. Laksamana Madya Subijakto sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar di Turki. Masa jabatan ditetapkan selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atau diperpendek berdasarkan pertimbangan pemerintah. Selama menjabat, berlaku peraturan Pegawai Negeri, namun pengangkatan ini tidak memberikan hak untuk menjadi Pegawai Departemen Luar Negeri. Segala sesuatu terkait pengangkatan dan pemindahan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.

(-)

(-)