Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: PMK 67/2023 · PMK No. 67 Tahun 2023 · PMK Nomor 67 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2023Tanggal Penetapan:3 Juli 2023
Kompensasi & Tunjangan PejabatKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaInsentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Juli 2023
Tanggal Penetapan03 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan pada tahun anggaran 2023. Insentif ini diberikan kepada daerah otonom atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Insentif fiskal ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada daerah yang berkinerja baik dalam tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional. Secara khusus, pada tahun anggaran 2023, insentif ini difokuskan pada pengendalian inflasi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), yang dibagi menjadi dua kelompok kategori kinerja:

  1. Kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), yang dialokasikan dalam tiga periode.
  2. Kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).

Kinerja pengendalian inflasi daerah dinilai berdasarkan data peringkat inflasi dan realisasi Penandaan Inflasi. Data ini bersumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Insentif ini dapat digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima dan/atau dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penurunan kemiskinan. Dana insentif tidak dapat digunakan untuk gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas.

(-)

(-)