Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 15 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 15/2024 · Perda Kota Palangkaraya No. 15 Tahun 2024 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya untuk Tahun Anggaran 2025. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.401.747.266.304,00 yang diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.479.007.406.404,00 yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 94.100.140.100,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 16.840.000.000,00. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan mekanisme perubahan Peraturan Kepala Daerah dan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)