Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelestarian Budaya Haroana Talaga, Bongka'a Ta'u Kecamatan Gu, dan Kahia'a di Kabupaten Buton Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Tengah 4/2024 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2024Tanggal Penetapan:18 Maret 2024
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian Budaya Haroana Talaga, Bongka'a Ta'u Kecamatan Gu, dan Kahia'a di Kabupaten Buton Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Tanggal Berlaku19 Maret 2024
Tanggal Penetapan18 Maret 2024
Tempat PenetapanLabungkari

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2024 ini bertujuan untuk melestarikan budaya Haroana Talaga, Bongka'a Ta'u Kecamatan Gu, dan Kahia'a. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kekayaan dan identitas bangsa di tengah perkembangan pembangunan daerah. Pemerintah daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pelindungan ekspresi budaya, pemeliharaan kebhinekaan, pengelolaan informasi terkait budaya, penyediaan sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan. Pemerintah daerah juga berwenang merumuskan kebijakan, menyusun rencana induk pelestarian, melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta menetapkan mekanisme pendanaan. Upaya pelestarian meliputi perlindungan, pemanfaatan, pengembangan, dan pembinaan, dengan memperhatikan nilai agama, tradisi, norma, etika, hukum adat, kepentingan umum, jati diri bangsa, kemanfaatan bagi masyarakat, dan peraturan perundang-undangan. Perlindungan mencakup inventarisasi (pendokumentasian dan pemutakhiran data), pengamanan (mencegah klaim oleh daerah lain), pemeliharaan (mencegah kerusakan), penyelamatan (revitalisasi, repatriasi, restorasi), dan publikasi. Pemanfaatan budaya dilakukan untuk membangun karakter budaya daerah, meningkatkan ketahanan budaya daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui internalisasi nilai budaya lokal, inovasi, peningkatan adaptasi, komunikasi lintas budaya lokal, kolaborasi antar budaya lokal, pengembangan industri kreatif, penyelenggaraan festival, dan pengembangan potensi wisata. Pengembangan dilakukan melalui penelitian, diskusi, seminar, workshop, dan penyebarluasan. Pembinaan dilakukan melalui peningkatan pendidikan dan pelatihan, fasilitasi pendanaan, standardisasi SDM, dan peningkatan kapasitas tata kelola lembaga kebudayaan. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan pelestarian. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Penghargaan diberikan kepada pihak yang berprestasi dalam pelestarian budaya. Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pengembangan sistem informasi dan komunikasi, serta pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.

(-)

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 21 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara ijin, pencabutan tetap ijin, dan denda administratif.