Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2010

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 9/2010 · Peraturan KPU No. 9 Tahun 2010 · Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2010Tanggal Penetapan:24 Juni 2010
Standar & Pedoman TeknisPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku24 Juni 2010
Tanggal Penetapan24 Juni 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 62 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pedoman penyusunan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilu Kada). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, di mana KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota merencanakan program, anggaran, dan jadwal Pemilu Kada.

Peraturan ini mencakup kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian Pemilu Kada. Kegiatan persiapan meliputi penyusunan program dan anggaran, penetapan keputusan KPU Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota terkait tahapan dan tata kerja, pembentukan PPK, PPS, PPDP, dan KPPS, serta rapat koordinasi. Tahap pelaksanaan meliputi pemutakhiran data pemilih, pencalonan, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon terpilih.

Kegiatan penyelesaian mencakup penyampaian perselisihan hasil Pemilu Kada ke Mahkamah Konstitusi, penyelesaian perselisihan oleh Mahkamah Konstitusi, penyampaian hasil Pemilu Kada kepada DPRD dan pihak terkait, laporan KPU Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota kepada KPU, pemeliharaan arsip dan dokumen Pemilu Kada, pembubaran PPK, PPS, dan KPPS, serta pertanggungjawaban anggaran.

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan tahapan, program, dan jadwal Pemilu Kada dengan berpedoman pada peraturan ini. Apabila terjadi bencana alam atau gangguan keamanan yang menyebabkan Pemilu Kada tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal, Pemilu Kada dapat ditunda.

Dengan berlakunya Peraturan ini, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan proses tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, yaitu tahap pemutakhiran data dan daftar pemilih atau tahap pencalonan atau tahap kampanye atau tahap pemungutan suara dan penghitungan suara atau tahap penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan, dan pelantikan, penyelesaian proses tahapan dimaksud tetap berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 62 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

(-)