di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 9/2010 · Peraturan KPU No. 9 Tahun 2010 · Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pedoman penyusunan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilu Kada). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, di mana KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota merencanakan program, anggaran, dan jadwal Pemilu Kada.
Peraturan ini mencakup kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian Pemilu Kada. Kegiatan persiapan meliputi penyusunan program dan anggaran, penetapan keputusan KPU Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota terkait tahapan dan tata kerja, pembentukan PPK, PPS, PPDP, dan KPPS, serta rapat koordinasi. Tahap pelaksanaan meliputi pemutakhiran data pemilih, pencalonan, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon terpilih.
Kegiatan penyelesaian mencakup penyampaian perselisihan hasil Pemilu Kada ke Mahkamah Konstitusi, penyelesaian perselisihan oleh Mahkamah Konstitusi, penyampaian hasil Pemilu Kada kepada DPRD dan pihak terkait, laporan KPU Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota kepada KPU, pemeliharaan arsip dan dokumen Pemilu Kada, pembubaran PPK, PPS, dan KPPS, serta pertanggungjawaban anggaran.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan tahapan, program, dan jadwal Pemilu Kada dengan berpedoman pada peraturan ini. Apabila terjadi bencana alam atau gangguan keamanan yang menyebabkan Pemilu Kada tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal, Pemilu Kada dapat ditunda.