Peraturan Menteri ini mengatur tindakan karantina hewan terhadap pemasukan dan pengeluaran benih hewan untuk mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) ke, di, dan dari wilayah Negara Republik Indonesia.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan. Tujuannya adalah untuk menjamin benih hewan yang dimasukkan atau dikeluarkan dari wilayah Indonesia bebas dari HPHK.
Ketentuan Substansial:
- Persyaratan Pemasukan dan Pengeluaran: Benih hewan yang dimasukkan atau dikeluarkan wajib dilengkapi sertifikat sanitasi dari otoritas veteriner negara asal/daerah asal, melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang ditetapkan, dan dilaporkan kepada petugas karantina. Persyaratan tambahan meliputi mutu benih, teknis kesehatan hewan, sertifikat benih, kemasan, label, segel, dan penempatan kontainer dalam alat angkut.
- Tindakan Karantina: Tindakan karantina meliputi pemeriksaan, penahanan, penolakan, pembebasan, dan pemusnahan. Pemeriksaan dilakukan terhadap kelengkapan persyaratan, kebenaran isi, dan keabsahan sertifikat sanitasi. Benih yang tidak memenuhi persyaratan dapat ditolak, ditahan (jika pemilik menjamin kelengkapan dokumen), atau dimusnahkan jika tidak dikirim kembali dalam batas waktu yang ditentukan.
- Tindakan Karantina di Negara/Daerah Asal: Untuk kemudahan pelayanan, tindakan karantina dapat dilakukan di negara asal atau daerah asal, meliputi pemeriksaan dokumen status dan situasi penyakit hewan karantina, kemasan, dan hasil pengujian laboratorium.