Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2020

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Utara 5/2020 · QANUN Kabupaten Aceh Utara No. 5 Tahun 2020 · QANUN Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Utara
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanLhoksukon

(-)

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021 menetapkan APBK sebesar Rp. 2.547.494.695.530,- yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Qanun ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Bupati untuk mengajukan Qanun APBK kepada DPRK untuk persetujuan bersama.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 2.530.575.690.609,- yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 2.545.494.695.530,- yang terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan Daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 16.919.004.921,- dan pengeluaran sebesar Rp. 2.000.000.000,- sehingga menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 14.919.004.921,-.
  • Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan tata cara perubahan Peraturan Bupati dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRK.

(-)

(-)