Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolh Tinggi Agama Islam Negeri Samarinda

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 43/2013 · Peraturan Menag No. 43 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 43 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2013Tanggal Penetapan:30 Mei 2013

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekolh Tinggi Agama Islam Negeri Samarinda
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku30 Mei 2013
Tanggal Penetapan30 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 311 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Samarinda

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Samarinda. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja yang baru. Sekolah Tinggi ini berada di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Tugas utama Sekolah Tinggi adalah melaksanakan pendidikan tinggi yang mencakup program akademik, vokasi, dan/atau profesi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam. Organisasi Sekolah Tinggi terdiri dari organ pengelola dan organ pertimbangan, dengan organ pengelola meliputi Ketua dan Wakil Ketua, Jurusan, Pascasarjana, Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan, Pusat, serta Unit Pelaksana Teknis. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan pendidikan dan pengelolaan institusi.

(-)

(-)