Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 17/2013 · Perda Kota Pontianak No. 17 Tahun 2013 · Perda Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Perizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kota Pontianak. Latar belakangnya adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk mendanai urusan pemerintahan daerah, khususnya pembinaan dan pemantauan ketenagakerjaan. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Objek Retribusi**: Pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. 2. **Subjek Retribusi**: Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh pelayanan Perpanjangan IMTA. 3. **Tarif Retribusi**: US$ 100 per orang per bulan, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku. 4. **Wilayah Pemungutan**: Di wilayah Kota Pontianak. 5. **Masa Retribusi**: Paling lama 1 tahun. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.