Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kota Pontianak. Latar belakangnya adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk mendanai urusan pemerintahan daerah, khususnya pembinaan dan pemantauan ketenagakerjaan.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Objek Retribusi**: Pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
2. **Subjek Retribusi**: Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh pelayanan Perpanjangan IMTA.
3. **Tarif Retribusi**: US$ 100 per orang per bulan, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku.
4. **Wilayah Pemungutan**: Di wilayah Kota Pontianak.
5. **Masa Retribusi**: Paling lama 1 tahun.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.