di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MENUJU DESA MANDIRI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gresik 4/2021 · Perda Kabupaten Gresik No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidup masyarakat desa, memajukan desa dengan mengembangkan produk unggulan, mewujudkan pemberdayaan masyarakat desa melalui integrasi sumber daya, mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan melalui perbaikan pelayanan umum dan ekonomi desa, mendorong kewirausahaan, serta meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa.
Ketentuan substansial mencakup kebijakan strategis (penguatan otonomi, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, standar operasional, dan keuangan daerah), kebijakan operasional (integrasi program, pedoman pembangunan desa, sinergitas institusi, peningkatan kualitas pemerintahan dan masyarakat, penerapan teknologi, bantuan pendanaan, pembinaan anggaran, dan pemberian penghargaan), dan kebijakan praktis (peningkatan status kemajuan desa, kualitas perencanaan, kapasitas masyarakat, sosial ekonomi, pemanfaatan teknologi, usaha desa melalui BUM Desa, dan kerjasama antar desa).
Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam pemberdayaan masyarakat, penataan kemandirian desa, dan fasilitasi kerjasama antar desa, serta bertanggung jawab menyusun kebijakan, program perencanaan, menyediakan anggaran dan sumber daya manusia, sarana prasarana, pelatihan, informasi usaha, dan promosi.