Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 9/2011 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2011Tanggal Penetapan:17 Desember 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Tanggal Berlaku17 Desember 2011
Tanggal Penetapan17 Desember 2011
Tempat PenetapanManna

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2010-2015 menetapkan:
- **Visi:** Mewujudkan "Bengkulu Selatan Tangguh" dengan masyarakat sejahtera dan pembangunan berkelanjutan.
- **Misi:**
1. Menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good governance dan clean government).
2. Mewujudkan kemandirian dalam pembangunan daerah dengan pendekatan partisipatif dan berwawasan lingkungan.
3. Mewujudkan masyarakat sejahtera melalui pemberdayaan ekonomi rakyat, didukung oleh infrastruktur yang baik dan SDM yang berkualitas.
4. Mewujudkan tatanan sosial kemasyarakatan yang harmonis, etis, demokratis, religius dengan tetap bertumpu pada nilai-nilai kearifan lokal.
5. Meningkatkan kualitas kehidupan dan peran perempuan serta kesetaraan gender dalam pembangunan daerah.
- **Strategi dan Arah Kebijakan:** Dijabarkan untuk setiap misi, mencakup pengelolaan keuangan, reformasi birokrasi, optimalisasi pendapatan daerah, pemberdayaan masyarakat pedesaan, penataan ruang, pengelolaan lingkungan hidup, peningkatan SDM, penanggulangan kemiskinan, pengembangan ekonomi lokal, peningkatan pelayanan publik, dan pelestarian budaya.
- **Program Pembangunan Daerah:** Dilaksanakan sesuai dengan RPJMD, dengan rincian program yang terdapat pada Lampiran Peraturan Daerah.

(-)

(-)