Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 6/2021 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2021Tanggal Penetapan:24 September 2021
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku24 September 2021
Tanggal Penetapan24 September 2021
Tempat PenetapanSingaparna

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura (Perumda Air Minum Tirta Sukapura). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat terkait kebutuhan air bersih dan memperkuat struktur permodalan Perumda Air Minum Tirta Sukapura.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum, meningkatkan pendapatan Perumda Air Tirta Sukapura, meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penyertaan modal daerah dapat berupa uang dan barang milik daerah yang dapat dinilai dengan uang. Jumlah penyertaan modal daerah adalah sebesar Rp.43.087.918.099,00 (empat puluh tiga milyar delapan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan belas ribu sembilan puluh sembilan rupiah), dikurangi dengan jumlah penyertaan modal yang sudah disetor sebesar Rp.20.970.430.699,00, sehingga kewajiban penyertaan modal sebesar Rp.22.117.487.400,00 yang dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun mulai Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2026.

Pengelolaan penyertaan modal daerah meliputi perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan anggaran dan pertanggungjawaban, pelaporan, dan pengawasan. Direksi Perumda Air Minum Tirta Sukapura bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan penyertaan modal daerah dan wajib menyampaikan laporan pengelolaan penyertaan modal daerah secara berkala kepada Bupati.

1. Seluruh Penyertaan Modal Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan sah sebagai Penyertaan Modal Daerah.

(-)