Peraturan Daerah Kota Metro ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah. Realisasi anggaran pendapatan tercatat sebesar Rp 927.116.733.837,50, belanja sebesar Rp 902.508.611.826,02, dan transfer sebesar Rp 2.055.734.387,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 22.552.387.624,48. Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp 85.632.524.280,34 dan pengeluaran sebesar Rp 2.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp 83.632.524.280,34. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp 106.184.911.904,82. Walikota Metro kemudian menetapkan Peraturan Walikota sebagai penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.