Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 1/2020 · Perda Provinsi Lampung No. 1 Tahun 2020 · Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2020Tanggal Penetapan:1 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku01 September 2020
Tanggal Penetapan01 September 2020
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523). 2. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 9). 3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177). 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310). 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1560).

Peraturan Daerah Kota Metro ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah. Realisasi anggaran pendapatan tercatat sebesar Rp 927.116.733.837,50, belanja sebesar Rp 902.508.611.826,02, dan transfer sebesar Rp 2.055.734.387,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 22.552.387.624,48. Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp 85.632.524.280,34 dan pengeluaran sebesar Rp 2.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp 83.632.524.280,34. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp 106.184.911.904,82. Walikota Metro kemudian menetapkan Peraturan Walikota sebagai penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.

(-)