di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota
Juga dikenal sebagai: Perka BKKBN 163/2016 · Perka BKKBN No. 163 Tahun 2016 · Perka BKKBN Nomor 163 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016 ini mengatur tentang pedoman nomenklatur, tugas, dan fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di daerah provinsi dan kabupaten/kota. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Peraturan ini menetapkan bahwa perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana berbentuk dinas. Nomenklatur dinas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Dinas ini diklasifikasikan menjadi Tipe A, Tipe B, dan Tipe C berdasarkan beban kerja. Jika daerah belum mampu membentuk dinas tersendiri, urusan ini dapat digabungkan dengan rumpun urusan pemerintahan daerah wajib non pelayanan dasar, dengan nomenklatur Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi bertugas membantu gubernur dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang pengendalian penduduk, KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota bertugas membantu bupati dan walikota dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengendalian penduduk, KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dinas berdasarkan tipe (A, B, dan C) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang meliputi sekretariat, bidang-bidang, dan seksi-seksi yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing.