di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2007 Tahun 2007 tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 27/PMK.08/2007 · PMK No. 27/PMK.08/2007
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur kembali pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara guna meningkatkan pengembangan pasar Surat Utang Negara dan memberikan kepastian hukum. Hal ini dilakukan setelah ditetapkannya Sistem Dealer Utama.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pihak dapat menjual Obligasi Negara kepada Pemerintah melalui Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Dealer Utama. Lelang dapat dilakukan dengan cara tunai atau penukaran (debt switching). Peserta Lelang harus memenuhi kelengkapan administrasi dan dapat mengajukan penawaran untuk dirinya sendiri atau pihak lain. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang bertanggung jawab atas pelaksanaan lelang, dan Menteri Keuangan berhak membatalkan lelang jika terjadi gangguan teknis. Penetapan harga dilakukan dengan metode Harga Beragam (Multiple Price), dan hasil lelang diumumkan kepada peserta dan publik.