Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah VII"

Juga dikenal sebagai: PP 121/1961 · PP No. 121 Tahun 1961 · PP Nomor 121 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:17 April 1961
Badan Usaha & PerdaganganTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah VII"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan17 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 terkait pendirian Perusahaan Negara di lingkungan Departemen Perhubungan Laut. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman kerja.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Negara Pelabuhan Daerah VII yang mencakup pelabuhan-pelabuhan Banjarmasin, Balikpapan, Samarinda, Sampit, dan Kotabaru. Semua hak, kewajiban, dan kekayaan pelabuhan tersebut dialihkan ke perusahaan baru ini. Perusahaan ini berfungsi dalam bidang pelabuhan dan kegiatan terkait lainnya dengan persetujuan Menteri. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 18.850.828,73 dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan mewakili perusahaan di dalam dan luar pengadilan.

(-)

(-)