Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 10 Tahun 1976

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 1976 tentang Usaha-Usaha Khusus dalam Meningkatkan Produksi Pangan Tahun 1976

Juga dikenal sebagai: Inpres 10/1976 · Inpres No. 10 Tahun 1976 · Inpres Nomor 10 Tahun 1976

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 1976Tanggal Penetapan:20 April 1976
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaUsaha-Usaha Khusus dalam Meningkatkan Produksi Pangan Tahun 1976
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 April 1976
Tanggal Penetapan20 April 1976
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1976 dikeluarkan untuk mengatasi ancaman terhadap target produksi padi tahun 1976 akibat eksplosi hama wereng dan virusnya pada musim tanam 1975/1976. Tujuannya adalah untuk menjamin tercapainya target produksi pangan melalui langkah-langkah intensifikasi dan pengendalian hama.

Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I dalam melaksanakan dan mengawasi program peningkatan produksi pangan. Ruang lingkup kegiatan meliputi perluasan areal tanam, penggunaan varietas unggul tahan wereng, penggunaan pupuk dan pestisida, serta pembentukan brigade proteksi tanaman. Para petani diwajibkan menanam varietas unggul dan menggunakan pestisida minimal dua kali penyemprotan. Instruksi ini juga mengatur tentang pengamatan dan pengendalian hama secara intensif.

(-)

(-)