di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 9/2017 · Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2017 · Perda Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kota Cirebon. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pertumbuhan perumahan kumuh baru dan meningkatkan kualitas perumahan yang sudah ada agar layak huni, sehat, aman, serasi, dan teratur.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk tugas Pemerintah Daerah Kota dalam merumuskan kebijakan, melakukan survei dan pendataan, memberdayakan masyarakat, membangun kawasan permukiman, memberikan bantuan sosial, membina peran masyarakat, dan menyediakan pertanahan. Kriteria dan tipologi perumahan kumuh juga diatur, mencakup aspek bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah dan sampah, proteksi kebakaran, dan ruang terbuka publik. Pencegahan dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan, serta pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi.
Peningkatan kualitas dilakukan melalui penetapan lokasi dan perencanaan penanganan, dengan pola seperti pemugaran, peremajaan, dan permukiman kembali. Peraturan ini juga mengatur penyediaan tanah, pendanaan, sistem pembiayaan, pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal dalam penanganan perumahan kumuh.