Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1998

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 1/1998 · UU No. 1 Tahun 1998 · UU Nomor 1 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 1998Tanggal Penetapan:16 Februari 1998
Agraria & PertanahanProperti & Real EstatePerpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Februari 1998
Tanggal Penetapan16 Februari 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688)

Undang-Undang ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan menjadi Undang-Undang. Latar belakang penetapan ini adalah gejolak moneter yang terjadi di Indonesia yang memberikan pengaruh besar dan menimbulkan gangguan terhadap pelaksanaan pembangunan nasional. Tujuan dari penangguhan ini adalah untuk mengurangi tambahan beban biaya terhadap kehidupan perekonomian, khususnya biaya dari perolehan hak atas tanah dan bangunan. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditangguhkan mulai berlakunya selama enam bulan dari tanggal 1 Januari 1998 sampai dengan tanggal 30 Juni 1998.

(-)

(-)