Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1990

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1990 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988

Juga dikenal sebagai: UU 3/1990 · UU No. 3 Tahun 1990 · UU Nomor 3 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 1990Tanggal Penetapan:19 Juli 1990
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juli 1990
Tanggal Penetapan19 Juli 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988. Latar belakang penetapan Undang-Undang ini adalah untuk memenuhi kewajiban Pemerintah dalam mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987.

Ketentuan Substansial:

Undang-undang ini mengatur mengenai:

  1. Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1987/1988 sebesar Rp 27.286.330.944.996,70.
  2. Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1987/1988 sebesar Rp 27.110.498.229.396,07.
  3. Sisa anggaran lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1987/1988 sebesar Rp 175.832.715.600,63.
  4. Perincian pendapatan, belanja, dan sisa anggaran lebih disajikan secara rinci dalam lampiran Undang-undang ini.

(-)

(-)