di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Impor Barang yang Dihasilkan dari Kegiatan Usaha dengan Kerja Paksa
Juga dikenal sebagai: Permendag 9/2026 · Permendag No. 9 Tahun 2026 · Permendag Nomor 9 Tahun 2026
Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah strategis pemerintah untuk mendukung penghapusan penggunaan kerja paksa dalam rantai pasok global dan memastikan bahwa barang yang masuk ke wilayah pabean Indonesia tidak dihasilkan dari kegiatan usaha yang melibatkan kerja paksa.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan larangan bagi importir untuk memasukkan barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha dengan kerja paksa. Untuk menegakkan ketentuan tersebut, Menteri Perdagangan diberikan kewenangan untuk membentuk tim penyelidikan yang bersifat lintas kementerian, yang melibatkan kementerian di bidang perekonomian, perdagangan, keuangan, perindustrian, ketenagakerjaan, dan luar negeri. Penyelidikan dilakukan berdasarkan aduan atau informasi yang disertai bukti pendukung. Dalam proses penyelidikan, importir diberikan hak untuk menyampaikan klarifikasi beserta bukti pendukung dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Hasil penyelidikan yang menyatakan bahwa barang terbukti dihasilkan dari kerja paksa akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut, dan barang tersebut secara tegas dilarang untuk diimpor.