di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 23 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN KELURAHAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 23/2007 · Perda Kabupaten Batanghari No. 23 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 23 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
Pembentukan kelurahan harus memenuhi syarat jumlah penduduk minimal 2000 jiwa atau 400 KK, luas wilayah minimal 5 Km², wilayah kerja yang terjangkau, kondisi sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi mata pencaharian, sarana dan prasarana yang memadai, letak yang strategis, dan ciri-ciri masyarakat perkotaan. Kelurahan yang tidak lagi memenuhi syarat dapat dihapus atau digabung setelah dimusyawarahkan dengan masyarakat. Pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah 5 tahun penyelenggaraan pemerintahan dan memenuhi persyaratan yang sama.
Proses pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan diusulkan oleh Lurah setelah mendapat persetujuan dari musyawarah masyarakat kelurahan kepada Bupati melalui Camat. Usulan ini disertai dengan data dan peta wilayah. Bupati menugaskan tim untuk melakukan penelitian dan memberikan rekomendasi. Jika disetujui, Bupati menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan kepada DPRD untuk disepakati bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pembiayaan untuk pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari. Pemerintah Daerah dan Camat melakukan pembinaan teknis dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kelurahan, meliputi administrasi, keuangan, penerapan peraturan, pelaksanaan tugas, ketentraman, pengembangan lembaga kemasyarakatan, pembangunan partisipatif, kerjasama dengan pihak ketiga, dan pemberdayaan masyarakat.