Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui retribusi daerah, yang akan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Tujuannya adalah untuk mengatur retribusi pelayanan tera/tera ulang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut sebagai pembayaran atas tera, tera ulang, dan kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya serta pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Objek retribusi adalah pelayanan pengujian alat-alat tersebut dan BDKT. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan tera/tera ulang.
- Penggolongan Retribusi: Retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, tingkat kesulitan, karakteristik alat, kapasitas, peralatan pengujian, dan tingkat standar satuan ukuran yang digunakan.
- Kewajiban Tera/Tera Ulang: Alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya wajib ditera dan ditera ulang jika digunakan untuk kepentingan umum, usaha, menyerahkan/menerima barang, menentukan pungutan/upah, menentukan produk akhir, atau melaksanakan peraturan perundang-undangan. Alat untuk keperluan rumah tangga dibebaskan.
- Larangan: Dilarang menggunakan alat yang bertanda tera batal, tidak bertanda tera sah, rusak, atau menyimpang dari nilai seharusnya. Dilarang memperdagangkan alat-alat tersebut. Dilarang memasang alat tambahan yang membuat alat tidak memenuhi syarat tera.
- Tarif Retribusi: Struktur dan besarnya tarif ditetapkan berdasarkan kelompok alat, tingkat kesulitan, dan satuan ukuran yang digunakan, dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
- Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan dibayar lunas pada saat diterbitkan. Pembayaran dilakukan ke Kas Daerah menggunakan SSRD.
Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang, dan ketentuan pidana.