Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1992 tentang Pembentukan 18 (Delapan Belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar, Lumajang, Situbondo, Lamongan, Probolinggo, Malang, Bojonegoro, Dan Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur

Juga dikenal sebagai: PP 26/1992 · PP No. 26 Tahun 1992 · PP Nomor 26 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 1992Tanggal Penetapan:12 Mei 1992
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan 18 (Delapan Belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar, Lumajang, Situbondo, Lamongan, Probolinggo, Malang, Bojonegoro, Dan Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Mei 1992
Tanggal Penetapan12 Mei 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk merespons peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan serta pembangunan di beberapa kabupaten dan kotamadya di Jawa Timur. Tujuannya adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan membentuk kecamatan baru.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan 18 kecamatan baru di wilayah Kabupaten Blitar, Lumajang, Situbondo, Lamongan, Probolinggo, Malang, Bojonegoro, dan Kotamadya Surabaya. Pembentukan kecamatan baru ini melibatkan pemisahan wilayah dari kecamatan yang sudah ada, sehingga mengurangi wilayah kecamatan asal. Setiap kecamatan baru memiliki pusat pemerintahan yang ditetapkan di desa atau kelurahan tertentu. Peraturan ini juga mengatur bahwa batas wilayah kecamatan dituangkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Selain itu, pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas desa/kelurahan dalam kecamatan baru diatur lebih lanjut oleh peraturan daerah.

(-)

(-)