Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2008 tentang Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 6/2008 · Perda Kabupaten Kebumen No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2008Tanggal Penetapan:29 Mei 2008
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku29 Mei 2008
Tanggal Penetapan29 Mei 2008
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Kebumen. Tujuan pemberian IMB adalah untuk mengarahkan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang, mewujudkan bangunan yang fungsional dan serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis bangunan, melaksanakan pembinaan dan pengawasan pendirian bangunan, mewujudkan kepastian hukum, serta melakukan penertiban dan inventarisasi bangunan.

Peraturan ini mengelompokkan bangunan menjadi Bangunan Gedung dan Bangunan Lainnya, serta mengatur penyelenggaraan bangunan yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Penyelenggara bangunan berkewajiban memenuhi persyaratan bangunan, termasuk persyaratan administratif (status hak atas tanah dan kepemilikan bangunan) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan).

Persyaratan tata bangunan mencakup garis sempadan, tata ruang dalam dan luar, koefisien dasar bangunan, pencegahan kebakaran dan pencemaran. Persyaratan arsitektur bangunan dibedakan berdasarkan jenis bangunan (umum, perniagaan/jasa, pendidikan, industri, perumahan/tempat tinggal, campuran, khusus, sosial, dan lainnya). Persyaratan konstruksi meliputi bangunan satu lantai, bertingkat, dan tinggi, serta ketahanan konstruksi terhadap tekanan angin, getaran, dan gempa bumi. Persyaratan utilitas mencakup air bersih, jaringan air hujan, jaringan air kotor, dan pembuangan sampah.

Pemilik dan pengguna bangunan memiliki hak untuk mendapatkan pengesahan rencana teknis, melaksanakan pembangunan sesuai IMB, mendapatkan surat ketetapan bangunan yang dilindungi, mendapatkan insentif, mengubah fungsi bangunan setelah mendapat izin, dan mendapatkan ganti rugi jika bangunan dibongkar bukan karena kesalahannya. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menyediakan rencana teknis yang memenuhi persyaratan, memiliki IMB, melaksanakan pembangunan sesuai rencana teknis, dan meminta pengesahan perubahan rencana teknis.

Prosedur permohonan IMB meliputi pengajuan permohonan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi yang berwenang dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan. IMB diterbitkan oleh Bupati sebagai dasar diizinkannya tempat yang digunakan untuk lokasi bangunan. Penerbitan IMB dapat ditunda jika diperlukan waktu tambahan untuk penilaian. IMB dapat dibatalkan jika data tidak benar, belum melakukan permulaan pekerjaan setelah 12 bulan, pembangunan menyimpang dari rencana, atau bangunan difungsikan tidak sesuai IMB.

(-)

Bangunan yang didirikan tanpa IMB dapat dikenai tindakan berupa: 1. Peringatan tertulis kepada pemilik/pengguna bangunan. 2. Penyegelan/pengosongan bangunan. 3. Pembongkaran bangunan. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 34 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).