di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padangsidempuan Tahun Anggaran 2013
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 6/2013 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2013. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013 dan penjabaran dari Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD yang telah disepakati.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 meliputi:
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.