Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padangsidempuan Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 6/2013 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2013Tanggal Penetapan:28 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padangsidempuan Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kota Padang Sidempuan
Tanggal Berlaku29 Oktober 2013
Tanggal Penetapan28 Oktober 2013
Tempat PenetapanPadang Sidempuan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 01 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun 2013 Nomor 01)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2013. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013 dan penjabaran dari Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD yang telah disepakati.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 meliputi:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 655.841.011.913,-
  2. Belanja Daerah sebesar Rp. 681.936.551.129,-
  3. Defisit sebesar Rp. (26.095.539.216,-)
  4. Pembiayaan Daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 33.652.819.685,- dan pengeluaran sebesar Rp. 7.557.280.469,- sehingga Pembiayaan Netto sebesar Rp. 26.095.539.216,-

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)