Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 24/2002 · Perda Kabupaten Pemalang No. 24 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2002Tanggal Penetapan:15 November 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku15 November 2002
Tanggal Penetapan15 November 2002
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2000 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perkembangan perekonomian.

Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. Obyek retribusi meliputi pelayanan penyediaan fasilitas tempat rekreasi, tempat pariwisata, dan tempat olah raga, kecuali yang dimiliki atau dikelola oleh pihak swasta. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian, dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak seperti pengusaha swasta sejenis. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan dan tidak dapat diborongkan. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Peraturan ini juga mengatur ketentuan pidana, di mana wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam pidana kurungan atau denda. Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.