Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kepemudaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 5/2022 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2022Tanggal Penetapan:8 Desember 2022
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepemudaan
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Tanggal Berlaku08 Desember 2022
Tanggal Penetapan08 Desember 2022
Tempat PenetapanTirawuta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepemudaan di Kabupaten Kolaka Timur. Latar belakangnya adalah bahwa pemuda memiliki potensi strategis dalam pembangunan daerah yang perlu dikembangkan secara terencana dan berkelanjutan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fungsi dan karakteristik pelayanan kepemudaan yang meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda.
  2. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan kepemudaan.
  3. Peran, tanggung jawab, dan hak pemuda dalam pembangunan daerah.
  4. Penyadaran pemuda melalui pendidikan agama, wawasan kebangsaan, dan semangat bela negara.
  5. Pemberdayaan pemuda untuk meningkatkan potensi jasmani dan rohani, pengetahuan, serta keterampilan.
  6. Pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda.
  7. Koordinasi dan kemitraan kepemudaan antara Pemerintah Daerah, organisasi kepemudaan, dan dunia usaha.
  8. Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.
  9. Pembentukan organisasi kepemudaan.
  10. Peran serta masyarakat dalam mewujudkan tujuan pelayanan kepemudaan.
  11. Pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan dan pelayanan kepemudaan.
  12. Pendanaan pelayanan kepemudaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)