di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Rumah Susun
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 4/2022 · Perda Kota Jayapura No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan rumah susun di Kota Jayapura. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan rumah yang layak huni bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, khususnya yang berpenghasilan rendah, serta perlunya pengelolaan yang efektif terhadap rumah susun yang telah dibangun oleh Pemerintah Kota Jayapura.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan, mengurangi perumahan kumuh, mengarahkan pengembangan kawasan perkotaan yang serasi, memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi penghuni, serta memberikan kepastian hukum dalam penyediaan, penghunian, pengelolaan, dan kepemilikan rumah susun.
Walikota berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan rumah susun, dengan menunjuk Dinas sebagai pengelola. Pengelolaan dilakukan terhadap bangunan rumah susun yang merupakan barang milik daerah, meliputi SARUSUN (Satuan Rumah Susun) dan prasarana, sarana, serta utilitas umum. Penguasaan SARUSUN dilakukan dengan cara sewa.
Pengelola memiliki tugas untuk melakukan seleksi calon penghuni, menyiapkan perjanjian sewa, menarik uang sewa, memberikan sanksi atas keterlambatan pembayaran, melaksanakan pengaturan administrasi penghuni, melakukan perawatan dan perbaikan rumah susun, meningkatkan kualitas prasarana dan sarana, menjaga keamanan lingkungan, serta membuat laporan pengelolaan. Pengelola dilarang membatalkan perjanjian sewa sepihak, memutus layanan utilitas, memungut biaya tambahan, mengganggu kenyamanan penghuni, dan memasukkan orang/barang yang tidak sesuai ketentuan.
Syarat penghuni SARUSUN meliputi WNI penduduk Kota Jayapura, masyarakat berpenghasilan rendah, dan belum memiliki rumah. Pendaftaran dan seleksi calon penghuni dilakukan oleh pengelola. Perjanjian sewa paling sedikit memuat identitas pihak, hak dan kewajiban penghuni, biaya sewa, jangka waktu, dan sanksi. Tata tertib penghunian ditetapkan oleh pengelola dan wajib ditaati oleh penghuni, termasuk larangan memindahkan hak sewa, mengubah prasarana, berjudi, menjual narkoba, dan menyimpan bahan peledak.
Sumber pendapatan pengelolaan rumah susun berasal dari penyewaan SARUSUN, ruang komersial, dan prasarana/sarana/utilitas. Walikota menetapkan tarif sewa SARUSUN dengan memperhatikan biaya pengelolaan dan struktur tarif. Masa sewa SARUSUN paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang satu kali.
Pemeliharaan bangunan rumah susun dilakukan oleh pengelola, meliputi prasarana, sarana, dan utilitas. Kegiatan perawatan terdiri dari perawatan rutin, berkala, dan mendesak. Pengelola dapat mengusulkan penambahan bangunan dan komponen bangunan rumah susun dengan memperhatikan kenyamanan penghuni.