Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: Permen Imipas 4/2024 · Permen Imipas No. 4 Tahun 2024 · Permen Imipas Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2024Tanggal Penetapan:20 Desember 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
LokasiKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Tanggal Berlaku20 Desember 2024
Tanggal Penetapan20 Desember 2024

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk membentuk dan mengatur organisasi serta tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di setiap provinsi. Kantor Wilayah ini merupakan instansi vertikal yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di tingkat provinsi. Kepala Kantor Wilayah bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan bimbingan, pembinaan, monitoring, dan pengawasan di bidang pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, dan pembimbingan kemasyarakatan. Struktur organisasi Kantor Wilayah dibagi menjadi tipe A dan tipe B, yang ditentukan berdasarkan klasifikasi tertentu dan disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(-)

(-)