Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 49 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1964 tentang Penugasan K.H. Saifuddin Zuhri Untuk Menghadiri Konperensi Riset Keagamaan Dan Ulama Di Kairo

Juga dikenal sebagai: Keppres 49/1964 · Keppres No. 49 Tahun 1964 · Keppres Nomor 49 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 September 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan K.H. Saifuddin Zuhri Untuk Menghadiri Konperensi Riset Keagamaan Dan Ulama Di Kairo
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 September 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 49 Tahun 1964 ini bertujuan untuk mengutus perwakilan dari Indonesia menghadiri Konferensi Research Keagamaan dan Ulama di Cairo pada tanggal 6 Maret 1964. Utusan tersebut terdiri dari K.H. Saifuddin Zuhri, Menteri Agama; Prof. H.M. Mahmud Junus, Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Padang; dan H.A. Timur Djaelani M.A., Kepala Biro Perguruan Tinggi Agama. Keputusan ini menetapkan bahwa perjalanan mereka akan ditanggung oleh pihak pengundang dan mereka akan menerima uang harian sesuai golongan masing-masing. Selain itu, mereka diberikan tunjangan pakaian dan diizinkan membawa travel-cheque untuk keperluan pribadi. Setelah kembali, mereka diwajibkan memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada Direktorat Perjalanan Negeri.

(-)

1. Jika pertanggungjawaban keuangan tidak dilakukan, semua biaya yang dikeluarkan atas tanggungan Negara akan dianggap sebagai persekot dan diperhitungkan kembali dengan gaji mereka, dianggap sebagai hutang kepada Negara.