di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 7/2022 · Perda Kabupaten Blora No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah pentingnya mengamalkan dan melestarikan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran akan nilai-nilai Pancasila dan semangat kebangsaan.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait seperti bidang kesatuan bangsa dan politik, pendidikan, dan kebudayaan. Penyelenggaraan ini dapat melibatkan lembaga pendidikan formal/nonformal, pemerintah desa, instansi pemerintah/non pemerintah, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, masyarakat adat, organisasi politik, dan pelaku usaha.
Sasaran Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan meliputi siswa/mahasiswa, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, aparatur negara, guru/pendidik, dan tokoh agama/masyarakat/adat. Pendidikan ini diselenggarakan melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Materi pendidikan meliputi nilai-nilai luhur Pancasila, prinsip-prinsip Wawasan Kebangsaan, dan muatan lokal yang mengandung nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Partisipasi masyarakat didorong melalui berbagai kegiatan, dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan, pengawasan, serta penghargaan/insentif.