Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cilacap

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 7/2014 · Perda Kabupaten Cilacap No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2014Tanggal Penetapan:18 Februari 2014
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cilacap
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku18 Februari 2014
Tanggal Penetapan18 Februari 2014
Tempat PenetapanCilacap

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan optimal bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah implementasi otonomi daerah di bidang ketenagakerjaan dan perlunya legalitas di tingkat daerah untuk menjamin perlindungan TKI.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban TKI dan anggota keluarganya, termasuk hak untuk bekerja di luar negeri, memperoleh informasi yang benar, pelayanan yang sama, pendidikan dan pelatihan, upah yang sesuai, perlindungan hukum, dan naskah perjanjian kerja. Kewajiban TKI meliputi mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian, membayar biaya pelayanan penempatan, dan melaporkan kedatangan/kepulangan kepada perwakilan RI.
  2. Hak dan kewajiban Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), termasuk hak memperoleh informasi tentang calon TKI dan perlakuan yang sama dari pemerintah daerah. Kewajiban PPTKIS mencakup memiliki izin tertulis (SIPPTKI dan SIP), memenuhi persyaratan mitra usaha/pengguna, membuat perjanjian penempatan dengan calon TKI, dan menyerahkan salinannya kepada dinas.
  3. Tugas, tanggung jawab, dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan calon TKI/TKI. Pemerintah daerah berkewajiban mengupayakan terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, mengawasi pelaksanaan penempatan, mengembangkan sistem informasi penempatan, memberikan perlindungan selama masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan, sampai kontrak kerja berakhir, dan melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan TKI purna.
  4. Perlindungan TKI pra penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan, meliputi perlindungan administratif (pemenuhan dokumen, penetapan biaya, kondisi dan syarat kerja) dan teknis (sosialisasi, peningkatan kualitas, pembelaan hak, pembinaan dan pengawasan).

Peraturan ini juga mengatur penempatan TKI untuk kepentingan perusahaan sendiri dan TKI yang bekerja secara perseorangan, penyelesaian perselisihan, pembinaan, pengawasan, peran serta masyarakat, dan penyidikan.

(-)

  1. PPTKIS/cabang PPTKIS yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e diberikan sanksi / teguran secara tertulis untuk tidak melakukan operasional.
  2. Pelaksana penempatan TKI Swasta yang melanggar ketentuan Pasal 9 huruf a dan huruf b, Pasal 12 ayat (1), Pasal 26 ayat (8), Pasal 35 ayat (1) huruf c dipidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).