Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sub-Urusan Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan 5/2019 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2019Tanggal Penetapan:23 Agustus 2019
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Sub-Urusan Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Tanggal Berlaku23 Agustus 2019
Tanggal Penetapan23 Agustus 2019
Tempat PenetapanSoE

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan sub-urusan Jasa Konstruksi di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Tujuannya adalah mewujudkan kepastian keandalan penyedia Jasa Konstruksi, meningkatkan partisipasi masyarakat, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan mendukung penyediaan pelayanan dasar di bidang Jasa Konstruksi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas peningkatan kemampuan usaha Jasa Konstruksi, terciptanya iklim usaha yang kondusif, terselenggaranya Jasa Konstruksi yang sesuai standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, serta peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi, penerbitan Izin Usaha nasional kualifikasi kecil, menengah, dan besar, serta pengawasan tertib usaha, penyelenggaraan, dan pemanfaatan Jasa Konstruksi. Peraturan ini juga mengatur tentang pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi (TDUP dan IUJK) yang meliputi penerbitan baru, perubahan data, dan pencabutan izin. Setiap usaha orang perseorangan wajib memiliki TDUP, dan setiap Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJKN) wajib memiliki IUJK. Pemegang izin usaha wajib melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian, memenuhi standar keteknikan, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, serta mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.

1. TDUP dan IUJK yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya. 2. Dalam hal Penyedia Jasa Konstruksi belum mempekerjakan tenaga kerja Konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja maka dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, Penyedia Jasa dapat melaksanakan sertifikasi tenaga kerja bersamaan dengan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.

1. Setiap usaha orang perseorangan yang tidak melaksanakan kewajiban memiliki TDUP dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi. 2. Setiap BUJKN yang tidak melaksanakan kewajiban memiliki IUJK dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi. 3. BUJKN yang melanggar kewajiban lain dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. 4. Tenaga kerja yang tidak memiliki sertifikat kompetensi dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pemberhentian dari tempat kerja.