Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyediaan dan Pencairan Dana Investasi Pemerintah Untuk Pembelian PT Indonesia Asahan Aluminium

Juga dikenal sebagai: PMK 242/PMK.05/2012 · PMK No. 242/PMK.05/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2012Tanggal Penetapan:27 Desember 2012
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyediaan dan Pencairan Dana Investasi Pemerintah Untuk Pembelian PT Indonesia Asahan Aluminium
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Desember 2012
Tanggal Penetapan27 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan dan pencairan Dana Investasi Pemerintah yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 untuk pembelian PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Dana sebesar dua triliun rupiah ini dikelola oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan ditempatkan dalam bentuk deposito yang dapat ditarik sewaktu-waktu. Menteri Keuangan bertindak sebagai Bendahara Umum Negara dan menunjuk Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Proses pencairan dana melibatkan penerbitan Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran (SP-RKA) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Penggunaan dana ini harus berdasarkan penetapan Menteri Keuangan, dan pendapatan bunga dari dana tersebut menjadi hak negara.

(-)

(-)