Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2010 tentang Rencana Pembagunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2010-2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 7/2010 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 7 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Oktober 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembagunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2010-2015
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Oktober 2010
Tempat PenetapanIndralaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 36 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2005-2010 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 36 Seri E).

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan Ilir untuk periode 2010-2015. RPJMD ini berisi visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah. Arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program kewilayahan juga diatur dalam RPJMD, disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi. RPJMD ini akan menjadi dasar acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) 5 Tahunan mulai tahun 2011 sampai 2015 dan acuan tahunan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. RPJMD juga dibentuk untuk dijadikan tolok ukur kinerja pembangunan daerah tahun 2010 sampai 2015.

(-)

(-)