Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kepulauan Riau 3/2012 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 3 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2012Tanggal Penetapan:29 Agustus 2012
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Berlaku07 September 2012
Tanggal Penetapan29 Agustus 2012
Tempat PenetapanTanjungpinang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas dengan memberikan penghormatan dan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran dalam segala aspek kehidupan. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan perlunya penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, badan hukum atau badan usaha, masyarakat, serta keluarga atau orang tua dalam memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan kebijakan perlindungan, menetapkan program, melakukan kerja sama, memberikan dukungan sarana dan prasarana, mengalokasikan anggaran, serta membina dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan. Badan hukum dan badan usaha berperan sebagai mitra Pemerintah Daerah. Masyarakat berperan serta dalam memberikan perlindungan, memberikan data dan informasi, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah daerah. Keluarga memiliki tanggung jawab penuh sebagai anggota keluarga.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas di berbagai bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, olahraga, seni budaya, ketenagakerjaan, usaha, pelayanan umum, politik, bantuan hukum, dan informasi. Aksesibilitas juga diatur, mencakup aksesibilitas fisik (bangunan umum, jalan umum, angkutan umum, pertamanan dan permakaman umum) dan non-fisik (pelayanan informasi dan pelayanan khusus). Selain itu, peraturan ini mengatur rehabilitasi (medik, pendidikan, pelatihan, dan sosial) dan bantuan sosial untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sosial penyandang disabilitas.

1. Sarana dan prasarana umum serta lingkungan dan sarana angkutan umum yang telah ada atau sudah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, namun belum menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, maka paling lama 3 (tiga) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

Setiap orang, Badan Hukum dan atau Badan Usaha dengan sengaja dan terbukti tidak memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang disabilitas dan tidak melaksanakan ketentuan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 38, Pasal 42, Pasal 45, Pasal 47, dan Pasal 52 peraturan daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi.