Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENATAAN KELURAHAN DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 3/2020 · Perda Kota Metro No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Metro Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2020Tanggal Penetapan:27 Agustus 2020
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PENATAAN KELURAHAN DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku27 Agustus 2020
Tanggal Penetapan27 Agustus 2020
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. 2. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan.

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penataan Kelurahan dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan bertujuan untuk menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan, mendudukkan fungsi LKK sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mendayagunakan LKK dalam proses pembangunan kelurahan. Peraturan ini mengatur penataan kelurahan yang meliputi pembentukan, penggabungan, dan penyesuaian kelurahan. Pembentukan kelurahan dapat dilakukan melalui pemekaran, penggabungan bagian kelurahan, atau penggabungan bagian kelurahan dari beberapa kecamatan. Penggabungan kelurahan dapat dilakukan jika terjadi bencana, terdapat kepentingan strategis nasional, atau tercapai kesepakatan antara Walikota dan DPRD. Penyesuaian kelurahan meliputi perubahan batas wilayah, nama kelurahan, dan status desa menjadi kelurahan. Kelurahan memiliki tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kelurahan sebagai bagian dari kecamatan, dipimpin oleh seorang Lurah yang diangkat dari pegawai negeri sipil. Kegiatan kelurahan meliputi pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat. LKK dibentuk atas prakarsa pemerintah kelurahan dan masyarakat sebagai mitra lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan. LKK bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, dengan lurah sebagai kuasa pengguna anggaran. Pemerintah Daerah juga memberikan fasilitasi dalam pemberdayaan dan pendampingan LKK. Setiap tahun, Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap kinerja kelurahan, dan Walikota melimpahkan kewenangannya kepada Camat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20 ayat (1) diberikan sanksi berupa pemberhentian pengurus.