Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan di Kabupaten Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 7/2006 · Perda Kabupaten Kebumen No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2006Tanggal Penetapan:27 November 2006
Transportasi Darat, Laut & UdaraPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Angkutan di Kabupaten Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku27 November 2006
Tanggal Penetapan27 November 2006
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048).

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2006 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan di Kabupaten Kebumen. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyederhanakan sistem retribusi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi: Retribusi dipungut atas pemberian Izin Usaha Angkutan kepada orang pribadi atau badan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Izin Usaha Angkutan termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis kendaraan dan jumlah berat yang diperbolehkan.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya pemberian izin, meliputi biaya pelaksanaan, pengecekan, dan transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan tarif untuk Izin Usaha Angkutan Orang (bus kecil, sedang, besar) dan Izin Usaha Angkutan Barang berdasarkan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB).
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di Daerah Kabupaten Kebumen.
  7. Tata Cara Penyetoran Retribusi: Hasil pungutan disetor ke Kas Daerah, dengan biaya operasional pelayanan perizinan dibebankan pada APBD.
  8. Surat Pemberitahuan Tagihan Retribusi Daerah (SPTRD): Wajib Retribusi wajib mengisi SPTRD dengan jelas, benar, dan lengkap.
  9. Tata Cara Penetapan Retribusi: Berdasarkan SPTRD dengan menerbitkan SKRD, atau SKRD tambahan jika ada data baru yang belum terungkap.
  10. Tata Cara Pembayaran: Dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dengan sanksi denda jika terlambat.
  11. Tata Cara Penagihan: Dilakukan dengan surat tagihan/peringatan.
  12. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan.
  13. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  15. Kadaluwarsa Penagihan: Penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun.

(-)

1. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 8 sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.