Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2006 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan di Kabupaten Kebumen. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyederhanakan sistem retribusi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi: Retribusi dipungut atas pemberian Izin Usaha Angkutan kepada orang pribadi atau badan.
- Golongan Retribusi: Retribusi Izin Usaha Angkutan termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis kendaraan dan jumlah berat yang diperbolehkan.
- Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya pemberian izin, meliputi biaya pelaksanaan, pengecekan, dan transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan tarif untuk Izin Usaha Angkutan Orang (bus kecil, sedang, besar) dan Izin Usaha Angkutan Barang berdasarkan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB).
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di Daerah Kabupaten Kebumen.
- Tata Cara Penyetoran Retribusi: Hasil pungutan disetor ke Kas Daerah, dengan biaya operasional pelayanan perizinan dibebankan pada APBD.
- Surat Pemberitahuan Tagihan Retribusi Daerah (SPTRD): Wajib Retribusi wajib mengisi SPTRD dengan jelas, benar, dan lengkap.
- Tata Cara Penetapan Retribusi: Berdasarkan SPTRD dengan menerbitkan SKRD, atau SKRD tambahan jika ada data baru yang belum terungkap.
- Tata Cara Pembayaran: Dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dengan sanksi denda jika terlambat.
- Tata Cara Penagihan: Dilakukan dengan surat tagihan/peringatan.
- Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan.
- Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
- Kadaluwarsa Penagihan: Penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun.